Media Sosial di Era Keterbukaan Informasi

Media sosial adalah sebuah media online, dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual. Blog, jejaring sosial dan wiki merupakan bentuk media sosial yang paling umum digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia.



Berikut adalah dampak darimedia sosial:

Kelebihan media sosial :
• Keberadaan brand di social media dapat menjadi sarana mudah buat konsumen untuk menyampaikan keluhannya dan brand dapat menggunakan social media untuk merespon dengan mudah dan cepat serta personal. Brand pun mesti memikirikan cara pelayanan konsumen yang baik via social media, juga tetap memantau berbagai keluhan layanan, dan meresponnya dengan cepat bahkan sebelum mereka melaporkan secara resmi.
• Social media dapat digunakan untuk membangun hubungan yang baik dengan konsumen, dengan menjadikan mereka tetap bersentuhan dengan brand secara personal, tetap saling berbagi informasi, dan konsumen mendapat manfaat, sehingga ujungnya bisa meretensi konsumen.
• Brand bisa menjadi cara baru strategi marketing dari mulut ke mulut.
• Dengan social media kita bisa mempromosikan situs web atau campaign yang sedang dilakukan. Dan cara ini cukup ampuh untuk menghasilkan traffic yang tinggi kepada link yang ditujukan ke salah satu situs web.
• Selain itu keunggulannya lagi, metode promosi melalui social media ini berbiaya rendah dengan dampak yang sangat baik, atau istilah marketingnya, “low cost, high impact”.

Kekurangan media sosial :
• Jika barang atau jasa yang ditawarkan buruk, para pengguna social media bisa dengan mudah menumpahkan kekecewaannya melalui social media, bahkan sampai mencaci maki. Dengan demikian kehadiran brand di social media tersebut tidak akan membantu selama produknya tidak diperbaiki.
• Harus ada pengelola khusus agar tidak terjadi kebingungan bagi anggota yang merupakan konsumen atau calon konsumen.



Etika dalam bersosial media adalah :

    Batasi membagi informasi seputar kehidupan pribadi. Terlebih yang sangat pirbadi dan sensitif.
     Hati-hati bila check in place dan mengupdate sedang dimana kita berada.Hati-hati bila check in place dan mengupdate sedang dimana kita berada.
    Tidak berbicara dan membagi konten yang memiliki unsur SARA dan Pornograf
    Hindari untuk mengupdate status yang berhubungan dengan privasi seperti sedang dirumah sendiri atau mengambil uang di Bank.
    Bijak dalam mencantumkan personal information.

 Pertama, Proyek Kolaborasi yaitu website yang mengijinkan user dapat mengubah, menambah, ataupun remove konten yang ada di website. Contoh media ini adalah wikipedia.

Kedua, Blog dan Microblog, dimana user lebih bebas  mengekspresikan sesuatu di blog ini seperti ‘curhat’ ataupun mengritik kebijakan pemerintah. Contoh media ini adalah  twitter.

Ketiga, Konten, yaitu web dimana para user dari pengguna website ini saling share konten media, baik  video, e-book, gambar, dan lain-lain. Contohnya youtube.

Keempat, Situs Jejaring Sosial, yaitu aplikasi yang mengijinkan user untuk dapat terhubung dengan cara membuat informasi pribadi, sehingga dapat terhubung dengan orang lain. Informasi pribadi itu bisa seperti foto-foto. Contoh jejaring sosial adalah facebook.

Kelima, Virtual Game World, yaitu dunia virtual, yang  mengreplikasikan lingkungan 3D, dimana user bisa muncul dalam bentuk avatar-avatar yang diinginkan serta berinteraksi dengan orang lain selayaknya di dunia nyata. Contohnya game online.



Humas Pemerintah mempunyai peran penting dalam membuka ruang bagi publik untuk mendapatkan akses informasi publik. Adanya UU KIP, merupakan momentum bagi Humas Pemerintah untuk menjalankan fungsi dan tugasnya dalam memberikan informasi, penerangan, dan pendidikan kepada masyarakat tentang kebijakan, aktivitas, dan langkah-langkah pemerintah secara terbuka, transparan, jujur dan objektif. Informasi yang disampaikan kepada masyarakat, termasuk media, bila tidak akurat, cepat, dan mudah, dapat menyebabkan kebijakan pemerintah dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, tidak informatif, dan tidak membumi.







 

Media Sosial di Era Keterbukaan Informasi

Media sosial adalah sebuah media online, dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual. Blog, jejaring sosial dan wiki merupakan bentuk media sosial yang paling umum digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia.

Berikut adalah dampak darimedia sosial:
Kelebihan media sosial :
• Keberadaan brand di social media dapat menjadi sarana mudah buat konsumen untuk menyampaikan keluhannya dan brand dapat menggunakan social media untuk merespon dengan mudah dan cepat serta personal. Brand pun mesti memikirikan cara pelayanan konsumen yang baik via social media, juga tetap memantau berbagai keluhan layanan, dan meresponnya dengan cepat bahkan sebelum mereka melaporkan secara resmi.
• Social media dapat digunakan untuk membangun hubungan yang baik dengan konsumen, dengan menjadikan mereka tetap bersentuhan dengan brand secara personal, tetap saling berbagi informasi, dan konsumen mendapat manfaat, sehingga ujungnya bisa meretensi konsumen.
• Brand bisa menjadi cara baru strategi marketing dari mulut ke mulut.
• Dengan social media kita bisa mempromosikan situs web atau campaign yang sedang dilakukan. Dan cara ini cukup ampuh untuk menghasilkan traffic yang tinggi kepada link yang ditujukan ke salah satu situs web.
• Selain itu keunggulannya lagi, metode promosi melalui social media ini berbiaya rendah dengan dampak yang sangat baik, atau istilah marketingnya, “low cost, high impact”.

Kekurangan media sosial :
• Jika barang atau jasa yang ditawarkan buruk, para pengguna social media bisa dengan mudah menumpahkan kekecewaannya melalui social media, bahkan sampai mencaci maki. Dengan demikian kehadiran brand di social media tersebut tidak akan membantu selama produknya tidak diperbaiki.
• Harus ada pengelola khusus agar tidak terjadi kebingungan bagi anggota yang merupakan konsumen atau calon konsumen.


Etika dalam bersosial media adalah :
  • Batasi membagi informasi seputar kehidupan pribadi. Terlebih yang sangat pirbadi dan sensitif. 
  •  Hati-hati bila check in place dan mengupdate sedang dimana kita berada.Hati-hati bila check in place dan mengupdate sedang dimana kita berada.
  • Tidak berbicara dan membagi konten yang memiliki unsur SARA dan Pornograf
  • Hindari untuk mengupdate status yang berhubungan dengan privasi seperti sedang dirumah sendiri atau mengambil uang di Bank.
  • Bijak dalam mencantumkan personal information.

 Pertama, Proyek Kolaborasi yaitu website yang mengijinkan user dapat mengubah, menambah, ataupun remove konten yang ada di website. Contoh media ini adalah wikipedia.
Kedua, Blog dan Microblog, dimana user lebih bebas  mengekspresikan sesuatu di blog ini seperti ‘curhat’ ataupun mengritik kebijakan pemerintah. Contoh media ini adalah  twitter.
Ketiga, Konten, yaitu web dimana para user dari pengguna website ini saling share konten media, baik  video, e-book, gambar, dan lain-lain. Contohnya youtube.
Keempat, Situs Jejaring Sosial, yaitu aplikasi yang mengijinkan user untuk dapat terhubung dengan cara membuat informasi pribadi, sehingga dapat terhubung dengan orang lain. Informasi pribadi itu bisa seperti foto-foto. Contoh jejaring sosial adalah facebook.
Kelima, Virtual Game World, yaitu dunia virtual, yang  mengreplikasikan lingkungan 3D, dimana user bisa muncul dalam bentuk avatar-avatar yang diinginkan serta berinteraksi dengan orang lain selayaknya di dunia nyata. Contohnya game online.

Humas Pemerintah mempunyai peran penting dalam membuka ruang bagi publik untuk mendapatkan akses informasi publik. Adanya UU KIP, merupakan momentum bagi Humas Pemerintah untuk menjalankan fungsi dan tugasnya dalam memberikan informasi, penerangan, dan pendidikan kepada masyarakat tentang kebijakan, aktivitas, dan langkah-langkah pemerintah secara terbuka, transparan, jujur dan objektif. Informasi yang disampaikan kepada masyarakat, termasuk media, bila tidak akurat, cepat, dan mudah, dapat menyebabkan kebijakan pemerintah dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, tidak informatif, dan tidak membumi.